Selasa, 17 Maret 2020
Hikmah Ibadah Haji,Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan
~Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...~
Nama : Rellyana Marziannov
Kelas : X MIA 3
No.Absen : 27
Asal Sekolah : SMAN 1 KAB.TANGERANG
Mapel. : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing : Bu Rizka Susilawati M.Pd.
Hari & Tanggal : Selasa,17 Maret 2020
Mapel. : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing : Bu Rizka Susilawati M.Pd.
Hari & Tanggal : Selasa,17 Maret 2020
Haloo teman- teman😀
Bagaimana kabar kalian? Alhamdullilah baik, jadi aku lagi buat blog ke 2 tentang Hikmah Ibadah Haji,Zakat,Dan Wakaf Dalam Kehidupan.semoga bermanfaat dan jangan lupa dibaca yah gaes👌🏻
A. Memahami makna Ibadah Haji,Zakat,dan Wakaf
1. Haji
a. Pengertian Haji
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju.Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan Ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib.
Menurut Istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.
b. Hukum Haji
Haji hukumnya wajib bagi orang-orang yang sudah mampu seumur hidup sekali.Bagi mereka yang mengerjakan haji lebih dari satu, maka hukumnya sunah. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam al-qur’an surah Ali-Imran Ayat 97:
. فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang jelas (di antaranya) maqam Ibrahin, barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh Alam.(QS. Ali Imran:97)
C.Syarat dan Rukun Haji
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
B. Rukun Haji
B. Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan
jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Sa’i
Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa’i.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
C. Wajib Haji
Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada’, yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.
• Makkah Al Mukaromah
• Makkah Al Mukaromah
Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka’bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.
• Arafah
Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yiatu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Zulhijah tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
• Muzdalifah
Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.
Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.
• Mina
Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, danJumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.
• Madinah
Adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjidnya Nabi.
d. Jenis Haji
Haji Ifrad
Haji Ifrad dilaksanakan apabila jemaah memisahkan antara haji dan umrah, masing-masing dikerjakan sendiri dalam waktu berbeda, hanya saja masih dalam satu musim haji. Jemaah melaksanakan ritual haji terlebih dahulu, baru kemudian ibadah umrah. Jemaah harus sudah memakai ihram dan niat untuk melaksanakan sekaligus ibadah haji dan umrah di batas miqat sebelum memasuki kota suci Mekah.
Jarang sekali warga muslim yang memilih jenis haji Ifrad karena sangat berat. Jemaah
harus terus mengenakan ihram sampai selesai melaksanakan kedua ibadah tersebut, yaitu sejak tiba di Mekah sampai lepas hari Arafah 9 Dzulhijjah. Ini berarti selama itu jemaah harus tidur, duduk dan beraktivitas terus menerus tanpa menggunakan pakaian dalam. Mereka tidak boleh melanggar larangan selama berihram.
harus terus mengenakan ihram sampai selesai melaksanakan kedua ibadah tersebut, yaitu sejak tiba di Mekah sampai lepas hari Arafah 9 Dzulhijjah. Ini berarti selama itu jemaah harus tidur, duduk dan beraktivitas terus menerus tanpa menggunakan pakaian dalam. Mereka tidak boleh melanggar larangan selama berihram.
Jemaah yang melaksanakan haji Ifrad disunahkan melakukan tawaf qudum (tawaf selamat datang) saat baru tiba di Mekah. Setelah tawaf, jemaah boleh langsung sa'i, tetapi tidak boleh melakukan tahallul karena jemaah haji Ifrad baru boleh tahallul setelah tawaf dan
sa'i haji dilaksanakan. Meski berat, kualitas haji Ifrad paling tinggi karena yang melaksanakan tidak dikenakan dam atau denda.
sa'i haji dilaksanakan. Meski berat, kualitas haji Ifrad paling tinggi karena yang melaksanakan tidak dikenakan dam atau denda.
Haji Qiran
Biasanya dipilih oleh jemaah yang hnaya memiliki waktu terbatas. Mereka umumnya tiba di Mekah mendekati puncak haji pada 9 Dzulhijjah.
Jemaah yang memilih haji ini akan melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan. Dengan cara ini berarti seluruh pekerjaan umrahnya sudah tercakup dalam pekerjaan haji. Prosesi tawaf, sa'i dan tahallul untuk haji dan umrah hanya dilaksanakan satu kali atau sekaligus. Karena kemudahan ini, mereka jemaah dikenakan dam atau denda menyembelih seekor kambing. Namun jika tidak mampu, jemaah dapat membayar dam dengan berpuasa selama 10 hari.
Bagi jemaah yang memilih melaksanakan haji Qiran, disunahkan melaksanakan tawaf Qudum saat baru tiba di Mekah. Setelah selesai melaksanakan tawaf Qudum dan sa'i, jemaah menunggu waktu pelaksanaan haji dengan tetap mengenakan pakaian ihram dan mematuhi semua larangan yang berkenaan dengan ihram.
Haji Tamattu
Tamattu berarti bersenang-senang. Dalam pelaksanaan haji ini , jemaah melaksanakan umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan haji.
Haji Tamattu relatif lebih mudah dibandingkan haji Ifrad dan Qiran, karena setelah selesai tawaf dan sa'i umrah, jemaah bisa langsung tahallul agar terbebas dari larangan sesama ihram. Jemaah tinggal menunggu sampai tanggal 8 Dzulhijjah untuk berihram lagi dan berpantang untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Karena jemaah datang ke Mekah lebih awal, jauh sebelum pelaksanaan puncak haji. Waktu yang panjang dan senggang dimanfaatkan untuk berziarah.
Jemaah yang memilih haji Tamattu wajib membayar dam atau denda menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, maka jemaah harus berpuasa selama 10 hari dengan tata cara, tiga kali dilaksanakan di tanah suci dan tujuh hari di tanah air.(Lt).
e. Keutamaan Haji
e. Keutamaan Haji
1. Orang yang Menjalankan Ibadah Haji Akan Menjadi Tamu Allah
2. Orang Yang Melaksanakan Ibadah Haji Sama Halnya Mendapatkan Pahala Seperti Jihad
3. Orang Yang Melaksanakan Ibadah Haji Tidak Akan Menjadi Miskin
2. Zakat
a. Pengertian Zakat
Zakat (Bahasa Arab : زكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islam. Zakat merupakan rukun keempat dari rukun islam.
b. Hukum Zakat
Allah SWT. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam Al-quran.
Di dalam Al-quran surah Al-baqarah ayat 43 Allah SWT. berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: " dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan
ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."(Q.S, Al-baqarah:43)
ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."(Q.S, Al-baqarah:43)
C. Syarat dan Rukun Haji
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
- Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
- Islam
- Merdeka
- Baligh
- Berakal
- Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
- Milik Penuh Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
- Berkembang Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh
- maupun bertambah karena ikhtiar, manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.
- Mencapai Nisab Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib
dikeluarkan zakatnya. - Lebih dari kebutuhan pokok Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
- Bebas dari Hutang Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
- Berlaku Setahun/Haul Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.3. Wakafa. Pengertian WakafWakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah Swt. atas nama ummat.b. Hukum WakafWakaf hukumnya sunnah.Salah satu dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah Q.S. Ali Imrah/3:92 :لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌArtinya : "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha mengetahui".C. Rukun dan syarat wakaf
Rukun Wakaf
Kebanyakan jumhur ulama yaitu mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, mereka semua
sepakat bahwa rukun wakaf ada 4, yaitu:1. Orang yang Memberikan Wakaf (Wakif)
Wakif menjadi rukun wakaf pertama, Islam menekankan secara detail tentang syarat-syarat seorang wakif. Mulai dari merdeka, berakal sehat, dewasa atau baligh dan tidak sedang berada dalam pengampuan atau tanggungan orang lain (orang tua/wali). Keberadaan wakif yang memenuhi syarat dalam sebuah niat atau transaksi wakaf adalah mutlak harus dipenuhi seutuhnya. Kesepakatan bisa terjadi dan sah hukumnya antara wakif dan penerima wakaf apabila rukun pertama ini dipenuhi.2. Barang dan Harta yang Diwakafkan (Mauquf)
Rukun kedua ini mengandung arti adalah harta yang diwakafkan harus memenuhi syarat. Tidak sah suatu kesepakatan wakaf apabila harta yang diwakafkan tidak mengandung manfaat dan bukan termasuk harta yang dimiliki (rumah sewaan, kontrak, dll). Lalu harta yang akan diwakafkan pun menjadi tidak sah apabila barang yang akan diwakafkan tidak diketahui jumlah pastinya, misalnya mewakafkan sebagian tanah yang dimiliki namun tak mengetahui pasti berapa kadar “sebagian” itu. Hal ini untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari, yang dapat menghambat pengembangan harta wakaf.3. Tujuan Wakaf / Orang yang Menerima Wakaf (Mauquf ‘alaih)
Rukun keempat adalah wakaf harus dimanfaatkan dalam batas-batas yang sesuai dengan syariat Islam. Pada dasarnya wakaf adalah amalan yang ditunaikan untuk mendekatkan dairi antara Manusia kepada Allah. Menurut Mazhab Syafii yang banyak digunakan di Indonesia, mauquf ‘alaih adalah ibadah menurut pandangan Islam saja, tanpa memandang keyakinan wakif. Karena itu sah wakaf muslim dan non muslim kepada badan-badan sosial seperti penampungan, tempat peristirahatan, badan kebajikan dalam Islam seperti masjid. Dan tidak sah wakaf muslim dan non muslim kepada badan-badan sosial yang tidak sejalan dengan Islam seperti Gereja.4. Ikrar Penyerahan Wakaf Kepada Badan, Organisasi atau Orang Tertentu (Sighat)
Rukun wakaf yang terakhir adalah sigat, Sigat adalah segala ucapan, tulisan, atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Status Sigat (pernyataan), secara umum adalah salah satu rukun wakaf. Wakaf tidak sah tanpa sigat, setiap sigat mengandung ijab dan mungkin mengandung qabul pula.Syarat Wakaf
- Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas kehendaknya sendiri.
- Orang yang menerima wakaf harus jelas, baik berupa organisasi, badan atau orang tertentu.
- Berlaku untuk selamanya, artinya tidak terikat dalam jangka waktu tertentu.
- Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
- Jelas Ikrarnya, dan penyerahannya lebih baik tertulis dalam akta notaris sehingga jelas, dan tidak akan timbul masalah baru pada pihak keluarga yang memberi wakaf.
Hikmah wakaf- Menghilangkan sifat tamak dan kikir manusia atas harta yang dimilikinya.
- Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana halnya juga zakat.
- Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan yang cukup . Maka persiapan bekal itu diantaranya adalah harta yang pernah
- diwakafkan
- Dapat menopang dan mengerakan kehidupan sosial kemasyarakatan umat islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.
Keutamaan Wakaf- Pahala yang trus menerus mengalir selama benda yang diwakafkan masih dimanfaatkan walaupun si wakif sudah meninggal dunia
- Terus-menerusnya manfaat dalam berbagai jenis kebaikan dan tidak terputus dengan sebab berpindahnya kepemilikan
5. Harta Wakaf dan Pemanfaatan WakafSebagai contoh Umar bin Khattab ra. mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.1) Wakaf Benda Tidak Bergerak,
mencakup hal-hal berikut.a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah.c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.2) Wakaf Benda Bergerak,
mencakup hal-hal berikut.a. Wakaf uang yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.b. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.c. Surat berharga.d. Kendaraan.e. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merk, dan desain produk industri.f. Hak sewa seperti wakaf Bangunan dalam bentuk rumah.KesimpulanMenurut istilah haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula.- Menurut istilah zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.- Wakaf menurut istilah terminologi berarti menahan hak milik atas materi sebuah benda dengan bertujuan untuk bersedekah.Nah itu penjelasan tentang haji zakat dan wakaf.semoga bermanfaat jangan lupa dibaca guys blog ke 2 aku.Sekian dari saya kurang lebih nya mohon maaf.
Wasallamualikum warahmatullahi wabarokatuh👑
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/5979298#readmore
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/1472737








Bagus rell, Hbd ya🤗
ReplyDeletesangat bermanfaat syekaliiiiii
ReplyDeletewiii mantapp
ReplyDeleteMantappp sangatt
ReplyDeleteBaguy eui
ReplyDelete